31.8.16

Takhbib, Perilaku yang membuat retak rumah tangga orang lain


Dinukil dan diselia dari *"Wahai Laki-laki, Jauhi _Takhbib_"*
Mohammad Fauzil Adhim, 2016
***
Inilah peringatan Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam kepada setiap laki-laki, sudah menikah maupun belum. Perhatikan baik-baik dan jagalah dirimu agar tidak termasuk orang yang disebut dalam sabda beliau:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
_“Bukan golonganku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang perempuan, sehingga dia melawan suaminya.”_ (HR. Abu Dawud).
***
Apakah _takhbib_ itu? Segala macam tindakan yang menyebabkan seorang istri ingin lari dari suaminya, berbagai bentuk perbuatan yang mengakibatkan istri ingin bercerai dari suaminya dan suami berkeinginan untuk meninggalkan istrinya, padahal tak ada keburukan yang patut menjadi alasan syar'i. Caranya mungkin sangat halus, mungkin juga begitu kasar dan vulgar. Tetapi apa pun itu, jika ia mendorong suami-istri berpisah padahal tidak ada masalah di antara mereka, maka itulah _takhbib._
Ada bermacam sebab seorang laki-laki melakukan _takhbib_ yang menyebabkan rusaknya rumah-tangga dan hancurnya pernikahan orang lain. Pertama, ada hasad dalam dirinya. Ia ingin menghancurkan kebahagiaan dan merusak kenikmatan berkeluarga. Tujuannya adalah menghilangkan nikmat dari orang lain dan bukan bermaksud menjadikan perempuan tersebut sebagai istrinya.
Ia tidak ridha melihat orang lain bahagia, baik itu kepada pihak perempuan, pihak laki-laki atau kepada keduanya. Sebabnya bisa bermacam-macam, tetapi wujudnya segala tindakan untuk menghilangkan kenikmatan tanpa ada maksud untuk mengambil keuntungan darinya.
Kedua, seorang laki-laki melakukan _takhbib_ karena ingin perempuan tersebut untuk menjadi istrinya. Ia melakukan berbagai upaya untuk memisahkan istri dari suaminya agar ia dapat menikahinya. Ini merupakan _takhbib_ yang sangat buruk. Andai ia kemudian dapat menikahi perempuan tersebut, maka pernikahannya jauh dari barakah.
Ketiga, seseorang melakukan _takhbib_ karena tak mampu mengendalikan diri saat bertemu lagi dengan orang yang pernah dicintainya di masa lalu.
Kadang awalnya tak ada keinginan untuk memisahkan istri dari suaminya. Tetapi ada satu hal yang perlu dikhawatiri ketika seorang laki-laki bertemu kembali dengan perempuan yang ia pernah ada perasaan terhadapnya, yakni tindakan menumbuhkan rasa cinta pada diri perempuan itu kepada dirinya, padahal ia sudah memiliki suami yang dimuliakan haknya dengan kalimat Allah Ta'ala.
Boleh jadi perempuan tersebut belum pernah mengenalnya, meskipun laki-laki itu menyukainya dalam diam. Boleh jadi pula antara keduanya pernah ada perasaan halus, tetapi tidak diikat dalam naungan syari'at. Apa pun namanya, tak patut bagi seorang laki-laki beriman membiarkan dirinya menggoda perempuan lain sehingga menentang suami dan lari darinya.
Berbekal perasaan yang pernah ada, mungkin mudah baginya mengambil hati. Tetapi ingatlah bahwa jalan yang buruk pasti akan menjauhkan barakah dari dirinya. Berlanjut kepada pernikahan ataukah terhenti pada jalinan perasaan tanpa ikatan, _takhbib_ terhadap seorang perempuan sehingga menyebabkannya melawan suami akan menjatuhkan pada keburukan. Dan tidak ada keburukan yang lebih besar dibandingkan buruknya tidak dimasukkan ke dalam golongan ummat Muhammad shallaLlahu 'alaihi wa sallam.
Sesungguhnya pernikahan itu amat suci. Tidak ada ikatan antar dua manusia yang lebih tinggi, lebih mulia dan lebih patut dijaga melebihi ikatan pernikahan.
Akad nikah itu bukan sekedar perjanjian antar dua manusia. Bahkan Allah Ta'ala sebut pernikahan sebagai _mitsaqan ghalizhan_ (perjanjian sangat berat). Hanya tiga kali, sungguh hanya tiga kali saja Allah Ta'ala gunakan istilah ini: perjanjian berupa akad nikah, perjanjian tauhid antara Allah Ta'ala dengan Bani Israil dan perjanjian tauhid antara Allah Ta'ala dan para rasul.
***
Perhatikan ini, wahai para laki-laki. Andaikata engkau mendapatkan yang engkau harapkan dengan jalan _takhbib,_ maka ini merupakan sebab musibah akhirat yang tiada ujungnya. Engkau mendapa