24.2.14

Kaidah memberikan suara dalam Pemilu

**full-copy-paste from: http://addariny.wordpress.com


Bismillah, walhamdulillah, was sholatu was salamu ala rosulillah, wa ala alihi wa shohbihi wa man waalaah.
Pemilu merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman Allah ta’ala:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”.  (Annisa: 83)
Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.
Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:
Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.

13.2.14

Kata sakral "Nindakke": Sebuah kisah pertama ku shalat

Sekedar berbagi cerita masa kecil saja, semoga bisa menjadi inspirasi.
..............................................................................

Ini adalah ceritaku, semasa dulu awal-awal saya membulatkan diri untuk tidak pernah lagi meninggalkan shalat.

Once upon a time, kala itu saya sedang kelas 4 atau 5 SD, kira-kira tahun 1994-1995. 
:: Sebagai info saja, sekolah saya di SD N Mulo 2 Wonosari, sebuah SD di tengah kampung gersang yang tidak terjangkau jalan aspal (waktu itu) ::

Pada masa-masa itu, di kampung saya Teguhan, desa Wunung ada satu istilah yang begitu sangat sakral, untuk membedakan seorang yang Islam-tus dan tidak tus (atau Islam KTP), yaitu istilah "nindakke". Nindakke artinya mengerjakan/menunaikan. Mengerjakan apa? Yaitu mengerjakan perintah agama.

Entah waktu itu bagi kalangan dewasa kata "nindakke" dimaknai sejauh mana, tapi bagi kami anak-anak, "nindakke" dimaknai dengan sholat 5 waktu tidak pernah bolong. Barangsiapa yang shalat tapi kadang masih bolong, berarti belum "nindakke", atau "nindakke"-nya batal. Harus mengulang lagi dari 0.