**full-copy-paste from: http://addariny.wordpress.com
Bismillah, walhamdulillah, was sholatu was salamu ala rosulillah, wa ala alihi wa shohbihi wa man waalaah.
Bismillah, walhamdulillah, was sholatu was salamu ala rosulillah, wa ala alihi wa shohbihi wa man waalaah.
Pemilu
merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat
umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa”
atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara
yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan
aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.
Kenyataan
ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan
jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah
ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita
merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman
Allah ta’ala:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Seandainya
mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka,
tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”.
(Annisa: 83)
Tujuan
tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah
ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat
yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih
pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama
besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga
banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.
Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:
Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.